Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Hari Ini

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkenaan penyalahgunaan wewenang.
«Sidang seusai jadwal Kamis 2 Mei pukul 09.30 WIB,» ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho pas dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Dalam perkara ini, Ghufron dianggap telah pakai pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) ke daerah. Namum belum dijelaskan alasan Ghufron memutasi pegawai Kementan tersebut dari pusat.
Adapun untuk sidang etik Wakil Ketua KPK itu, salah satu saksi yang dapat dihadirkan yakni Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya yang termasuk dilaporkan adalah Alexander Marwata. Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan alasan mengapa baru Ghufron saya yang dapat disidangkan.

Albertina menghendaki publik tidak segera mengambil alih anggapan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih kudu diklarifikasi terlebih dulu.

Meski tidak mengatakan secara rinci, Albertina mengungkap bahwa pengaduan tersebut dibikin atas dugaan pakai dampak terhadap jabatannya.

Mantan hakim tersebut memberi tambahan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK mahjong ways 2 masih berkenaan bersama dengan masalah dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam masalah yang berlainan bersama dengan masalah dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

nggota Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pihaknya tetap dapat menggelar sidang etik pimpinan KPK, Nurul Ghufron terhadap Kamis 2 Mei nanti. Meski digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ya kan sidang tanggal 2 (Mei), kami simak aja,» kata Albertina di gedung Dewas KPK, Selasa (30/4/2024).

Albertina masih enggan untuk membeberkan perihal materi sidang etik yang dapat disidangkan Ghufron nantinya. Ia hanya menyebut Ghufron dapat dipanggil sebagai pihak terlapor.
<p>Selain itu tersedia termasuk saksi yang terungkap adalah Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
<p>Sebagaimana diketahui, Diagendakan oleh Dewas KPK, Ghufron dapat disidangkan secara etik oleh Dewas berdasarkan laporan tersebut pekan depan.

Sidangnya mulai tanggal 2 Mei,» ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho pas dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Laporan pelanggaran etik tak sekedar Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata termasuk sempat dilaporkan. Hanya saja baru Ghufron saja yang baru dapat disidangkan.

Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan alasan mengapa baru Ghufron saya yang dapat disidangkan.

Yang disidangkan Pak NG,» ujar dia.

Masih Harus Klarifikasi<br>Albertina menghendaki publik tidak segera mengambil alih anggapan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih kudu diklarifikasi terlebih dulu.

Mantan hakim tersebut memberi tambahan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih berkenaan bersama dengan masalah dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam masalah yang berlainan bersama dengan masalah dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sé el primero en comentar

Dejar una contestacion

Tu dirección de correo electrónico no será publicada.


*